Kala Anak Buah Irjen Panca Kompak Aniaya Tahanan dan Paksa Masturbasi Pakai Balsem

Kemudian, lanjut Fathir, tersangka Juliusman menampar hingga memukul korban. Aksi pemukulan itu pun juga diikuti oleh pelaku Nino Pratama, Hendra Siregar dan juga Wily Sanjaya.
"Juliusman juga ikut menampar dan memukul. Kemudian Nino memukul juga, Hendra Siregar dan Wily Sanjaya ikut memukul," ungkap Fathir.
Fathir menjelaskan utnuk oknum polisi bernama Bripka Andi Arvino, Polrestabes Medan telah melakukan pemecatan terhadapnya. Namun, pemecatan terhadap Bripka Andi bukan karena kasus penganiyaan Hendra Syahputra itu, tetapi karena kasus narkoba.
Sidang kode etik terhadap Andi Arvino ini digelar pada Selasa (14/6).
"Iya sudah dipecat, tapi bukan karena masalah ini, karena narkoba. Kalau anggota Polri melakukan tindak pidana, proses internal berjalan proses pidana juga berjalan," sebut Fathir.
Sementara, untuk pelaku Hisarma, Fathir mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani hukuman untuk kasus mereka yang sebelumnya.
"Satu orang tersangka sedang menjalani proses persidangan atas nama Hisarma. Kemudian yang lain saat ini masih menjalani proses hukuman dari perkara sebelumya," ujarnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ketujuh tersangka lainnya itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kata Fathir, maka ketujuh tersangka itu akan segera diadili di persidangan.
Selama di dalam tahanan, Hendra diketahui dianiayai, diperas, bahkan dipaksa masturbasi menggunakan balsem
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News