Ayah Bejat di Taput Rudapaksa Anak Tirinya Berkali-kali, Korban Sampai Hamil
Lantaran korban mengeluh, pelaku kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Tarutung. Namun, di dalam perjalanan korban melahirkan.
Setelah itu, pada 27 Mei 2022 korban lalu pergi meninggalkan rumah orang tuanya. Keesokannya, korban pun menghubungi ayah kandungnya hingga akhirnya korban dibawa.
"Di depan ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Perbuatan seorang pria di Tapanuli Utara ini tidak patut untuk dicontoh oleh masyarakat
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News