Hasil Investigasi Komnas HAM, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dipekerjakan Tanpa Digaji
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dipekerjakan tanpa diberikan gaji.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI seusai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Para penghuni juga tidak mendapatkan upah dari pekerjaannya, dan hanya diberikan ekstra puding," kata Komisioner Komnas HAM RI Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/3).
Anam menjelaskan puding itu merupakan istilah yang dipakai di kerangkeng milik Politisi Partai Golkar itu yang maksudnya adalah tambahan, baik itu dalam bentuk uang atau makanan.
"Jadi, dikasih puding atau tambahan, ada yang dikasih makanan, ada yang dikasihi uang untuk membeli makanan ringan, tapi itu sangat kecil (jumlahnya)," ungkapnya.
Selain tidak digaji, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa para penghuni tidak hanya dipekerjakan di pabrik sawit milik Terbit. Mereka juga dipekerjakan sebagai buruh bangunan untuk membangun rumah Terbit Rencana Perangin-angin.
"Para penghuni tidak hanya bekerja di pabrik, maupun di kebun sawit milik TRP, tapi juga terdapat pekerjaan lainnya seperti mengelas, pekerja sawit di pabrik, membersihkan pabrik, mengambil buah sawit dan juga membersihkan peralatan atau pun lain sebagainya," ujar Anam.
"Bahkan, para penghuni juga dijadikan sebagai buruh bangunan untuk pembangunan rumah milik TRP (terbit), termasuk juga diantaranya menggaruk tanah di sekitar lokasi kerangkeng," sambungnya.
Penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dipekerjakan tanpa diberikan gaji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News