Polemik Tanah di Puncak 2000, Titik Koordinat HGU PT BUK Ditinjau Ulang, Ternyata
Kedua, klaim Lloyd Ginting yang mengaku memiki lahan seluas 9,4 ha sesuai AJB tahun 1989 berada di atas lahan PT BUK, terbantahkan. Terbukti bahwa lahan Lloyd berada di luar HGU BUK. Dan ketiga, HGU No 1 Tahun 1997 milik PT BUK, berada di luar hutan Puncak 2000.
"Terkait KPH XV Kabanjahe, instansi ini patut diberi rapor merah. Bayangkan saja, dalam rapat Zoom Meeting yang dipandu oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP (Kantor Staf Presiden) Usep Setiawan, KPH XV memberikan keterangan yang tidak konsisten," ujarnya.
Rita juga menyindir prilaku Lloyd Ginting yang pernah menyewakan lahan milik PT BUK kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Karo, selama 15 bulan, pada tahun 2015. Lahan tersebut untuk kepentingan pengungsi erupsi Gunung Sinabung asal Desa Bakerah.
"Kita tidak tahu persis berapa nilai sewa menyewa tersebut. Apakah sewa menyewa tersebut bertentangan dengan hukum, biarlah menjadi urusan Inspektorat Pemkab Karo dan institusi penyidik," ujarnya.
Namun, dari serangkaian fakta yang ada, lanjut Rita, pihaknya menduga ada pratik mafia yang berusaha merongrong PT BUK, demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dia berpesan agar warga Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun tidak terprovokasi oleh oknum-okum yang tidak bertanggungjawab.
“Mungkin saja oknum oknum tertentu di jajaran Dinas Kehutanan Sumut. Mungkin juga oknum oknum yang selalu mengklaim sebagai pejuang masyarakat," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Konflik lahan di kawasan Puncak 2000 memasuki babak baru, fakta terkait klaim bahwa tanah HGU PT BUK masuk kawasan hutan terbukti
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News