PT BUK Minta Masyarakat di Sekitar Puncak 2000 Tidak Terprovokasi Ulah Segelintir Orang

Kamis, 30 Juni 2022 – 15:21 WIB
PT BUK Minta Masyarakat di Sekitar Puncak 2000 Tidak Terprovokasi Ulah Segelintir Orang - JPNN.com Sumut
Kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni. Foto: Dokumentasi PT BUK

sumut.jpnn.com, KARO - PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) mengimbau masyarakat di kawasan Puncak 2000 tidak terprovokasi dengan aksi segelintir orang dengan narasi menjadi korban kriminalisasi dalam sengketa lahan di lokasi itu.

Kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni mengatakan penyelenggara negara tidak akan terpengaruh dengan aksi yang dilakukan segelintir orang tersebut. Bahkan, unsur penyelenggara negara juga tidak akan begitu saja menanggapi tudingan bahwa PT BUK menyerobot kawasan hutan produksi di Puncak 2000.

"Harus dipahami, asas asas pemerintahan yang baik itu adalah berpijak dan bersandar terhadap peraturan dan perundang undangan. Dalam memgambil sikap, Penyelenggara Negara tidak akan bisa ditekan melalui aksi aksi murahan segelintir warga Desa Suka Maju di beberapa tempat di Jakarta," kata Rita dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/6).

Sampai saat ini, ujar Rita, para oknum yang diduga aktor intelektual di balik sengketa lahan di Puncak 2000 Siosar, tidak pernah dapat membuktikan tudingan mereka di mata hukum.

"Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berpihak terhadap PT BUK selaku pemilik lahan seluas 302 hektar di Puncak 2000," ujar Rita.

Dia menjelaskan bahwa 302 hektar tersebut masing-masing yakni HGU No 1/1997 di Desa Kacinambun seluas 89,5 hektare, Peralihan Hak Ganti Rugi (PHGR) seluas 103,5 hektare di Desa Kacinambun dan PHGR seluas 109 Ha di Desa Suka Maju.

Rita mengungkapkan beberapa fakta putusan pengadilan, yang berpihak terhadap PT BUK, misalnya putusan Mahkamah Agung No 169/K/TUN 2022, terkait gugatan Prada Ginting dan Lloyd Ginting Munthe terhadap Kepala Kantor Pertanahan Karo serta PT BUK.

Fakta ini, lanjut Rita, berbanding lurus dengan putusan PN Kabanjahe yang menjatuhkan sanksi pidana terhadap Elisabeth Melinda dalam kasus pengrusakan tanaman di Puncak 2000.

Manajemen PT BUK mengimbau warga tidak terprovokasi dengan ulah beberapa orang yang mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam konflik di puncak 2000
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia