Anak Buah Irjen Panca Terbukti Terlibat Kasus Tahanan yang Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

Senin, 13 Juni 2022 – 16:23 WIB
Anak Buah Irjen Panca Terbukti Terlibat Kasus Tahanan yang Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem - JPNN.com Sumut
Ilustrasi tahanan tewas di dalam sel. Foto: dok JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap oknum Polrestabes Medan bernama Aipda Leonardo Sinaga dalam kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra, berjalan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut Propam Polda Sumut telah memeriksa Aipda Leonardo Sinaga. Hasilnya, Leonardo terbukti menyuruh para terdakwa untuk menganiaya Hendra Syahputra.

"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada Almarhum HS," kata Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Senin (13/6).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Aipda Leonardo Sinaga telah memenuhi rumusan Pelanggaran Kode etik Propesi Polri sebagaimana diatur dalam perkap 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bahkan, kata Hadi, berkas pekara terduga pelanggaran Aipda Leonardo Sinaga telah dilimpahkan oleh penyidik Propam Polda Sumut ke Polrestabes Medan untuk disidangkan kode etik profesi polri (KEPP) yang dijadwalkan akan dilakukan pekan depan. Dengan begitu, Aipda Leonardo Sinaga akan segera dipecat dari Polri.

"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 11 Huruf C dan Pasal 13 Ayat 1 Huruf A Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kapolda Sumut tidak mentolerir adanya penyimpangan yang terjadi," ujar Hadi.

Sementara, untuk proses pidana kasus tewasnya Hendra Syahputra, Perwira menengah Polri itu menyebut saat ini Aipda Leonardo Sinaga masih berstatus saksi dan sedang diproses oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Proses pemeriksaan pidana berjalan setelah ditemukan fakta dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut dan petunjuk Jaksa penuntut umum pada April lalu," pungkasnya.

Polda Sumut memastikan proses hukum terhadap oknum Polrestabes Medan bernama Aipda Leonardo Sinaga
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News