Konflik di Puncak 2000, PT BUK Menilai Informasi dari KPH Kabanjahe Berpotensi Menyesatkan

Jumat, 10 Juni 2022 – 17:35 WIB
Konflik di Puncak 2000, PT BUK Menilai Informasi dari KPH Kabanjahe Berpotensi Menyesatkan - JPNN.com Sumut
Kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni. Foto: Dokumentasi PT BUK

Selain itu, lanjut Rita, keterangan KPH XV terkait proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Tanah Karo juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Terlebih, kata dia keterangan yang diminta oleh pihak kepolisian guna proses penyelidikan dan penyidikan terhadap aksi pengrusakan pagar seng milik PT BUK, di Desa Kacinambun oleh kelompok Simon Ginting yang dibuat dalam bentuk Dumas.

Rita menambahkan, terkait HGU semestinya bukan merupakan wewenang KPH melainkan domainnya Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Berdasarkan keterangan BPN HGU No 1 milik PT BUK di Desa Kacinambun seluas 89,5 ha tidak berada ataupun beririsan dengan kawasan hutan. Pertanyaan yang muncul, mengapa KPH XV terlalu jauh masuk ke dalam yang bukan domainnya," ujar Rita.

PT BUK menilai sikap KPH tersebut memunculkan dugaan persekongkolan oknum tertentu di KPH XV dengan oknum-oknum yang ingin berbuat kerusuhan di Puncak 2000 Desa kacinambun.

Rita juga menyoal sikap KPH XV yang menerima material pagar milik PT BUK berupa seng dan kayu dari Simon Ginting cs.

Dalam berita acara penitipan barang tertanggal 14 April 2022 tertulis material tersebut berasal dari kawasan hutan Siosar.

"Ini aneh, mengapa KPH XV menerima material pagar milik PT BUK tersebut, sedangkan mereka sama sekali buta terkait areal serta kordinat HGU No 1," pungkasnya.(mar8/jpnn)

Terkait konflik di Puncak 2000, PT BUK meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menindak oknum di KPH Kabanjahe yang memberikan informasi menyesatkan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia