Empat Sindikat Pengirim Narkoba Lewat Ekspedisi Dibekuk BNN Sumut, Barbuk 32 Kilogram
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka M dan RJ di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Keduanya dibekuk saat melintas mengendarai sepeda motor pada 31 Mei 2022.
"Setelah mendapat informasi, petugas menangkap kedua pelaku," kata Brigjen Toga.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar pelaku RJ di Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Dari kamar tersangka ditemukan sabu-sabu seberat 24 kilogram.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan pelaku lainnya berinisial APN yang berada di rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.
"RJ mengakui bahwa dia menyimpan timbangan digital di rumah pacarnya yang ditempati oleh DPY," ujarnya.
Berdasarkan interogasi RJ, narkotika itu dijemput oleh RJ dan M dari Tanjungbalai atas perintah seorang narapidana berinisial E, yang mejalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.(mcr22/jpnn)
BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan empat orang wanita atas kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 32 kilogram.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News