Dilaporkan ke Polda Sumut Soal Penonaktifan Bupati Palas, Edy Rahmayadi Bilang Begini

sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi merespons soal dirinya yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap.
Mantan Pangkostrad itu sendiri mengaku sudah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan atas kasus tersebut.
"Sudah dengar saya itu," kata Edy Rahmayadi, Rabu (8/6).
Baca Juga:
Namun, Edy Rahmayadi menilai pihak yang melaporkan dirinya itu harus banyak belajar soal tata kelola pemerintahan.
Pasalnya, kata mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu, penonaktifan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang melapor ini harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt kan dan siapa yang harus di-Plt kan. Ada aturan main semua, ini kelola pemerintahan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Edy Rahmayadi dilaporkan dk Polda Sumut oleh keponakan Ali Sutan Harahap, Donna Siregar pada Satu (4/6) lalu. Laporan terhadap mantan Ketua Umum PSSI itu tertuang dalam laporan dengan nomor STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumut.
Edy dinilai melanggar UU Nomor 1 tentang KUHP Pasal 421. Selain Edy Rahmayadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution juga turut dilaporkan.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi merespons soal dirinya yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bup
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News