Dilaporkan ke Polda Sumut Soal Penonaktifan Bupati Palas, Edy Rahmayadi Bilang Begini

Rabu, 08 Juni 2022 – 13:51 WIB
Dilaporkan ke Polda Sumut Soal Penonaktifan Bupati Palas, Edy Rahmayadi Bilang Begini - JPNN.com Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Zubaidi menjelaskan untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Edy Rahmayadi pada 30 September 2021 juga telah mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut itu menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala," jelasnya.

Zubaidi mengatakan dalam poin ketiga surat Gubernur tersebut dijelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan hingga kondisi Ali Sutan Harahap pukih.

Oleh karena itu, Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen. Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

"Di poin ketiga surat Gubenur itu menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," ungkap Zubaidi.(mcr22/jpnn)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi merespons soal dirinya yang dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bup

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia