Ya Tuhan, 10 Pelaku Rudapaksa ABG di Taput, Korban Diancam dengan Skandal Video Panas
Jika tidak dituruti, para pelaku mengancam akan menyebarkan video skandal korban. Terakhir, korban disetubuhi oleh pelaku DH.
Tak lama, kejadian itu pun diketahui oleh orang tua korban PSS,51, saat memeriksa ponsel korban. Saat itu, ibunya melihat bukti video serta percakapan anaknya dengan para pelaku.
Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (4/6).
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan seluruh pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kami resmi melakukan penahanan," ujar Walpon.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 E Yo Pasal 82 Ayat 1,2,3 dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Mirisnya dari semua pelaku yang diamankan tujuh diantara yang masih anak di bawah umur.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News