Bobby Nasution Resmi Larang Praktik Jual Beli Daging Anjing di Medan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan surat edaran soal larangan penjualan daging anjing. Surat Edaran bernomor: 440/4676 tentang Pengawasan terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution tertanggal 27 April 2022
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Emilia Lubis membenarkan informasi surat edaran tersebut. Dia mengatakan surat tersebut berisi larangan untuk memperjualbelikan daging anjing secara komersial.
Terlebih menurutnya, anjing merupakan hewan untuk peliharaan, bukan untuk dikonsumsi.
"Daging anjing itu kan bukan dimakan, hewan peliharaan. Di dalam surat himbauan Wali Kota itu, bukan melarang orang makan anjing, tapi tidak boleh diperjualbelikan secara komersial, artinya tidak diperjualbelikan seperti daging lembu, kambing," sebutnya, Senin (6/6).
Tak hanya itu, pertimbangan munculnya surat edaran itu juga dilatarbelakangi resiko terkena penyakit zoonosis yang dapat ditularkan dari hewan, termasuk anjing.
"Kami tak bisa melarang makan anjing. Cuma memang yang kami khawatirkan rabies, zoonosis penyakit dari hewan ke manusia," jelasnya.
Emilia menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan seusai adanya desakan dari salah satu aliansi yang merasa prihatin dengan maraknya peredaran daging anjing.
Meski begitu, dia mengaku pihaknya hingga kini belum menemukan adanya perdagangan anjing di pasar-pasar modern maupun tradisional di Kota Medan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan surat edaran soal larangan penjualan daging anjing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News