Bobby Nasution Resmi Larang Praktik Jual Beli Daging Anjing di Medan
"Belum ada kami temukan. Saya tekankan tidak bisa diperjualbelikan secara komersil," pungkasnya.
Ada lima poin yang tertera dalam surat edaran tersebut. Pertama Pemko Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
Kedua, Pemko Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
Ketiga, Pemko Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
Keempat, Pemko Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Kelima, Pemko Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.(mcr22/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan surat edaran soal larangan penjualan daging anjing.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News