Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tentang Pengajuan APBD, Wajib!

Kamis, 02 Juni 2022 – 19:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tentang Pengajuan APBD, Wajib! - JPNN.com Sumut
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak akan menyetujui usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bila tidak mencantumkan rencana pembelian produk dalam negeri sebesar 40 persen.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022.

"Salah satu yang kami lakukan untuk mengikat adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya," kata dia di Jakarta, Kamis.

Dia secara tegas kembali mengingatkan kepada seluruh kepala daerah harus mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Tito meminta hal tersebut juga dilakukan gubernur dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung gerakan "Bangga Buatan Indonesia" yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Mendagri menilai kebijakan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui gerakan "Bangga Buatan Indonesia" mempunyai banyak manfaat.

Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, lanjutnya, kebijakan pembelian 40 persen produk dalam negeri bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

"Mengenai produk dalam negeri itu 40 persen dari mata anggaran belanja barang, jasa, dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan, penting sekali agar ada peredaran uang di dalam negeri karena belanja di dalam negeri. Hal ini akan membangkitkan UMKM," ucapnya.

Mendagri Titi Karnavian mewajibkan seluruh kepala darrah mencantumkan pembelian produk dalam negeri sebesar 40 persen dalam pengajuan APBD
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News