Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tentang Pengajuan APBD, Wajib!

Mantan Kapolri itu menjelaskan langkah yang dilakukan tersebut akan membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, menurutnya pembelian barang dan jasa lewat e-Katalog dapat membantu pemda untuk mengetahui harga barang dan jasa secara terukur serta transparan.
"Itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog kalau bisa didorong untuk produksi dalam negeri, terutama UMKM untuk memasukkan produk-produknya, nanti akan dinilai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, tapi langsung," ujarnya.(antara/jpnn)
Mendagri Titi Karnavian mewajibkan seluruh kepala darrah mencantumkan pembelian produk dalam negeri sebesar 40 persen dalam pengajuan APBD
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News