Mendagri Tito Kirim Surat ke Seluruh Gubernur Soal THR ASN, Diminta Dilaksanakan Segera

Senin, 18 April 2022 – 23:38 WIB
Mendagri Tito Kirim Surat ke Seluruh Gubernur Soal THR ASN, Diminta Dilaksanakan Segera - JPNN.com Sumut
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Edaran tersebut tertuang dalam SE nomor 900/2069/SJ yang mengatur THR dan gaji ke-13 dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Melalui surat tersebut, Tito meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE tersebut menindaklanjuti penetapan Peraturan Peemrintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Tunjangan Tahun 2022.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 ialah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” kata Tito Karnavian dalam SE tersebut, Senin (18/4).

Dia mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan langkah percepatan seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia