Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Dihukum, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 30 Mei 2022 – 17:27 WIB
Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Dihukum, Kini Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial atas kasus suap. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial atas kasus suap yang diterima dari Sekretaris Daerah (Sekda) Yusmada, sebesar Rp 100 juta. 

Syahrial saat menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai menerima uang Yusmada sebagai syarat untuk menduduki posisi Sekda.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Syahrial dengan empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada Senin (30/5). 

Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Syahrial secara sah telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, politikus Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juga subsider tiga bulan kurungan. 

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Syahrial untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. 

"Menghukum terdakwa dicabut hak pilih selama dua tahun dalam jabatan publik terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukuman pokoknya," kata Eliwarti. 

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar Syahrial dihukum 4,5 tahun penjara. 

Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Syahrial secara sah telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia