Eks Wali Kota Tanjungbalai Kembali Dihukum, Kini Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 30 Mei 2022 – 17:27 WIB
Selain dalam kasus suap ini, Syahrial saat ini juga tengah menjalani hukuman karena menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar. Dalam kasus ini dia divonis dua tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan Syahrial secara sah telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News