Buat Malu Polri, Oknum Polisi di Sumut Ini Ditangkap Sedang Pesta Narkoba, Astaga
Senin, 30 Mei 2022 – 13:07 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr22/jpnn)
Perbuatan oknum polisi bernama Briptu Jan Viktor Abed Nego, 35,sungguh keterlaluan. Dia ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang dan bikin malu Polri
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News