Lima Anak Buah Irjen Panca Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Sanksi yang Diterima

Selasa, 24 Mei 2022 – 13:30 WIB
Lima Anak Buah Irjen Panca Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Sanksi yang Diterima - JPNN.com Sumut
Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Terkait dengan apa peran kelima anggota itu, mereka adalah mengetahui, tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya. Namun, memang untuk secara langsung terlibat dalam peristiwa itu tidak ada," pungkasnya.

Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka, yakni Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS) Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, Terbit Rencana Perangin Angin dan anak sulungnya Dewa Perangin Angin.

Kedelapan tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut sedangkan Terbit di rutan KPK karena kasus korupsi.(mcr22/jpnn)

Lima oknum polisi yang disebut terlibat dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sudah diproses

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News