Lima Anak Buah Irjen Panca Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Sanksi yang Diterima
"Terkait dengan apa peran kelima anggota itu, mereka adalah mengetahui, tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya. Namun, memang untuk secara langsung terlibat dalam peristiwa itu tidak ada," pungkasnya.
Dalam kasus kerangkeng ini, Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka, yakni Terang Ukur Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (J) Iskandar Sembiring (IS), Hermanto Sitepu (HS) Rajisman Ginting(RG), Hendra Surbakti (HS), Suparman Perangin Angin, Terbit Rencana Perangin Angin dan anak sulungnya Dewa Perangin Angin.
Kedelapan tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Sumut sedangkan Terbit di rutan KPK karena kasus korupsi.(mcr22/jpnn)
Lima oknum polisi yang disebut terlibat dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sudah diproses
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News