Lima Anak Buah Irjen Panca Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Sanksi yang Diterima

Selasa, 24 Mei 2022 – 13:30 WIB
Lima Anak Buah Irjen Panca Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Ini Sanksi yang Diterima - JPNN.com Sumut
Kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sudah diproses.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihaknya telah melakukan sidang atas kelima anggota polisi tersebut. Masing-masing anggota pun telah diberikan sanksi.

"Jadi, kemarin sudah disidangkan, putusannya pun sudah diterima oleh mereka masing-masing," kata Kombes Hadi, Selasa (24/5).

Perwira menengah Polri itu mengatakan sanksi yang harus diterima kelima anggota polisi itu diantaranya, sanski demosi, penundaan pangkat, tidak menerima gaji berkala serta sejumlah sanksi lainnya.

"Jadi, untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear sudah kami lakukan proses dan penindakan tegas dari pimpinan Polda Sumut," tegasnya.

Hadi menjelaskan kelima oknum anggota polisi itu empat diantaranya merupakan personel Polres Langkat, sedangkan satu anggota lagi adalah personel Polres Binjai, yakni AKP Endrawan Sitepu, yang tidak lain adalah adik ipar dari Terbit Rencana Perangin Angin.

AKP Endrawan adalah suami dari Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, yang merupakan adik kandung Terbit.

Meski begitu, mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut tidak ada keterlibatan secara langsung kelima anggota itu.

Lima oknum polisi yang disebut terlibat dalam kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sudah diproses
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News