Kasus Tersangka Mati di Polres Deli Serdang, Kombes Hadi Beber Hasil Autopsi
Jumat, 20 Mei 2022 – 21:53 WIB
"Dari tujuh yang diperiksa, ada lima (yang terbukti), dua lagi tidak terbukti. Setelah kami tanyakan kepada Propam, ada kelalaian anggota yang menjaga," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan sesuai aturannya, tersangka harusnya dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP). Namun, dia menyebut saat itu belum ada surat perintah untuk menahan korban yang menjadi tersangka kasus pencabulan itu.
"Memang, seharusnya sesuai SOP setelah diperiksa, dititip di tahanan (RTP), tapi karena belum ada surat perintah penahanan maka masih berada di ruangan penyidik," ujarnya.(mcr22/jpnn)
Kepala Bidang Humas Polda Sumut membeberkan hasil autopsi jenazah tersangka berinisial R, yang tewas di ruang penyidik Polresta Deli Serdang
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News