Kasus Tersangka Mati di Polres Deli Serdang, Kombes Hadi Beber Hasil Autopsi
Indra menyebut bekas lebam itu sempat difoto dan divideokan oleh keluarga korban sebagai barang bukti. Luka lebam itu diantaranya terdapat di punggung sebelah kanan, punggung sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, dan juga di bagian tangan.
"Luka lebam tadi itu difoto dan divideokan oleh pihak keluarga korban," sebutnya.
Merasa ada kejanggalan, keluarga korban pun lalu bergerak ke Bagian Yanduan Propam Polda Sumut untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, setibanya di sana salah seorang petuga menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diproses di Polresta Deli Serdang dengan laporan model A yang dibuat oleh internal kepolisian.
"Kami sudah diterima di Yanduan Polda Sumut, diterima oleh Ipda Frans Purba. Beliau menerangkan bahwasanya itu sudah dilaporkan di Polresta Deli Serdang dengan laporan model A," sebutnya.
Untuk itu, ke depan pihak keluarga korban akan berkoordinasi dengan Polresta Deli Sedang soal laporan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Lima personel polisi Polresta Deli Serdang terbukti lalai hingga R tewas. Kelimanya masih berstatus Bintara.
"Kelimanya masih Bintara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Herwansyah, Rabu (18/5).
Kompol Heri menyebut awalnya pihaknya memeriksa tujuh personel Polresta Deli Serdang atas kasus kematian R ini. Namun, dari hasil pemeriksaan, dua anggota polisi itu tidak terbukti bersalah.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut membeberkan hasil autopsi jenazah tersangka berinisial R, yang tewas di ruang penyidik Polresta Deli Serdang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News