Tersangka Tewas di Ruang Pemeriksaan, Lima Anak Buah Irjen Panca Terbukti Lalai
sumut.jpnn.com, MEDAN - Lima personel polisi di Polresta Deli Serdang terbukti lalai dalam kasus tewasnya seorang tahanan berinisial R yang ditemukan tergantung di ruang pemeriksaan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Herwansyah menyebut kelima personel itu masih berstatus Bintara.
"Setelah kami tanyakan kepada Propam, ada kelalaian anggota yang menjaga. Kelimanya masih Bintara," kata Kompol Herwansyah, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan sebelumnya Propam Polresta Deli Serdang memeriksa tujuh personel polisi atas kasus kematian itu. Namun, dua di antaranya tidak terbukti bersalah.
"Dari tujuh yang diperiksa, ada lima (yang terbukti), dua lagi tidak terbukti. Memang seharusnya sesuai SOP setelah diperiksa, dititip (di RTP), tapi karena belum ada surat perintah penahanan maka masih berada di ruangan penyidik," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, R ditemukan tewas tergantung di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji membenarkan terkait informasi seorang tersangka ditemukan tewas tergantung di seutas kabel itu.
"Iya, korban adalah tersangka pencabulan ditemukan meninggal dunia di ruang pemeriksaan Rabu pagi," kata Kombes Irsan Sinuhaji kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya, R ditemukan tewas tergantung di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (11/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News