Tersangka Tewas di Ruang Pemeriksaan, Lima Anak Buah Irjen Panca Terbukti Lalai
Mantan Wakapolrestabes Medan itu menjelaskan bahwa R berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Namun, setelah diperiksa penyidik, R berada di ruang pemeriksaan.
Ternyata, saat dicek pagi hari korban sudah meninggal dunia.
"Korban sudah berstatus tersangka namun belum ditahan di sel. Saat dicek pada pukul 02.00 WIB, korban masih tertidur. Pada pukul 07.15 WIB, sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Namun, keluarga R menduga adanya kejanggalan atas kasus kematian itu.
"Pas ditangkap sehat- sehat saja, ini tiba-tiba sudah meninggal. Dugaan saya ini sebenarnya bukan bunuh diri," ujar Abang R Kasman Harahap di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu malam.
Dia mengatakan sudah melihat langsung lokasi bunuh diri adiknya itu. Di sana dia turut melihat kabel yang diduga dipakai R untuk mengakhiri hidupnya.
Namun, dia menilai proses bunuh diri adiknya itu sangat janggal. Pasalnya, kabel tersebut tidak seharusnya bisa menahan berat badan korban yang mencapai 50 kilogram.
"Tempat kabelnya itu hanya diselipkan di jendela, kalau orang lompat pasti rusak itu (colokan). Saya sudah lihat tadi, saya sudah masuk ke ruangannya, secara logika saja itu tidak bunuh diri," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, R ditemukan tewas tergantung di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (11/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News