Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Lihat Penampakannya
Penahanan tahap pertama berjangka waktu 20 hari sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.
“Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Sumedana.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan IWW sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau yang lebih dikenal korupsi minyak goreng.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, 19 April 2022.
Selain IWW ada juga, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka.(mcr10/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ini Dugaan Perannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus pengondisian izin penerbitan ekspor CPO
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News