Anak Buah Irjen Panca Bekuk 2 Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling, Jumlahnya Fantastis

Minggu, 27 Februari 2022 – 14:00 WIB
Anak Buah Irjen Panca Bekuk 2 Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling, Jumlahnya Fantastis - JPNN.com Sumut
Para pelaku saat diamankan oleh kepolisian. Foto: Polda Sumut
"Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan," jelasnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat 2 Jo 21 Ayat 2 Huruf D, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (mcr22/jpnn)
Para pelaku ditangkap pada Jumat (25/2) sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia