Anak Buah Irjen Panca Bekuk 2 Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling, Jumlahnya Fantastis
Minggu, 27 Februari 2022 – 14:00 WIB

Para pelaku saat diamankan oleh kepolisian. Foto: Polda Sumut
"Berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat 2 Jo 21 Ayat 2 Huruf D, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (mcr22/jpnn)
Para pelaku ditangkap pada Jumat (25/2) sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News