Lima Orang Ini Menjual Bayi Orang Utan, Anak Buah Irjen Panca Langsung Bergerak

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima orang pelaku perdagangan bayi Orang Utan.
Kelima pelaku, yakni TOM,18, AR,20, HY,18, RHN,17, dan seorang perempuan berinisial PAS (17). Mereka merupakan warga Kota Binjai, Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut awalnya petugas menerima informasi soal perdagangan Orang Utan itu pada Rabu (27/4).
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Petugas bersama para pelaku pun membuat kesepakatan untuk bertemu di Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Kamis (28/4).
“Saat para pelaku memperlihatkan Orang Utan tersebut dan kemudian tim kami langsung melakukan penangkapan,” kata Hadi, Jumat (29/4).
Berdasarkan interogasi, kata Hadi, para pelaku mendapatkan Orang Utan tersebut dari Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima orang pelaku perdagangan bayi Orang Utan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News