TPN Ganjar-Mahfud: Taragedi Boyolali Jangan Sampai Menjadi Noda dalam Demokrasi
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) mendesak penyelesaian dan penanganan penganiayaan sukarelawan calon presiden Ganjar Pranowo – Mahfud Md oleh oknum aparat di Boyolali atau disebut sebagai “Tragedi Boyolali”, dilakukan secara profesional.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan penanganan kasus tersebut adalah ujian integritas Pemilu. Dia mengatakan dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia yang menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.
“Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” kata Todung di Media Center TPN Jakarta, Senin (1/1).
Baca Juga:
Todung merujuk pada Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, dan dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.
“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung.
Hal senada disampaikan Firman Jaya Daeli yang berharap penyelesaian hukum kasus ini berlangsung secara cepat dan transparan.
"Untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan publik pada kredibilitas proses Pemilu, khususnya Pilpres,” kata Firman.
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis melaporkan bahwa seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oknum TNI pada Sabtu (30/12).
Deputi TPN Ganjar-Mahfud mendesak penyelesaian penganiayaan terhadap sukarelawan oleh oknum TNI diselesaikan secara profesional dan transparan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News