Polemik 4 Pulau Aceh yang Diklaim Wilayah Sumut, Pengamat Kebijakan Publik: Bentuk Tim Khusus
sumut.jpnn.com, ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan keputusan yang menyebut empat pulau yang berada di Provinsi Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Keputusan Mendagri Nomor 050-145 tahun 2022 ini menuai polemik lantaran secara wilayah empat pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Aceh Sigkil, Aceh.
Pengamat kebijakan publik Aceh Nasrul Zaman mendorong agar Pemerintah Aceh segera membentuk tim khusus guna mengadvokasi keputusan Mendagri terkait empat pulau tersebut.
"Seyogyanya Pemerintah Aceh segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah," kata Nasrul Zaman, di Banda Aceh, Senin.
Tim ini, kata Nasrul, harus terdiri dari Gubernur Aceh, Sekdaprov, Pimpinan DPR Aceh, Wali Nanggroe, DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta beberapa tokoh Aceh.
Kendati Mendagri telah mengeluarkan keputusan bahwa pulau-pulau tersebut disebut sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara, namun secara simbolis keempatnya adalah milik Aceh.
"Sebenarnya pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang terpasang sejak 2012 lalu sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik mendorong pemerintah Aceh segera melakukan advokasi terkait keputusan Mendagri yang menyebut empat pulau di Aceh Singkil milik Sumut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News