Tahapan Pemilu, KPU Sumut: Ada Satu Partai Belum Melengkapi Dokumen Syarat Bacaleg

Selasa, 11 Juli 2023 – 06:00 WIB
Tahapan Pemilu, KPU Sumut: Ada Satu Partai Belum Melengkapi Dokumen Syarat Bacaleg - JPNN.com Sumut
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Foto: Antara

"Kami akan melakukan verifikasi administrasi kembali terkait dengan dokumen perbaikan," tuturnya.

Adapun 17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan baceleg, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.(antara/jpnn)

KPU Sumut menyebut Partai Hanura tidak mengembalikan berkas dokumen perbaikan Bacaleg hingga batas akhir

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia