KPU Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg kepada Parpol karena Belum Memenuhi Syarat

Sabtu, 01 Juli 2023 – 10:27 WIB
KPU Sumut Kembalikan Berkas Bacaleg kepada Parpol karena Belum Memenuhi Syarat - JPNN.com Sumut
Ketua KPU Sumatera Utara (Sumut) Herdensi. Foto: Antara/Anggi Luthfi Panggabean

sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 kepada partai politik karena belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Sumut Herdensi mengatakan dari seratusan berkas bacaleg yang diterima belum satu pun partai politik yang seratus persen memenuhi syarat.

"Sampai saat ini belum ada partai politik yang 100 persen memenuhi syarat berkas bacaleg. Oleh sebab itu, pada tanggal 23 Juni 2023 kami serahkan kembali berkasnya kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan," kata Herdensi, Jumat (30/6).

Dia menyebut dari seluruh berkas bacaleg yang diserahkan ke KPU Sumut, hanya 13 bacaleg yang memenuhi syarat.

KPU Sumut memberikan tenggat waktu hingga 9 Juli 2023 kepada seluruh partai politik untuk memperbaiki berkas bakal calon legislatif.

Herdensi menyebut ada beberapa kesalahan yang dilakukan sehingga tidak memenuhi syarat. Misalnya, mereka mengunggah dokumen asli, sementara yang diminta adalah fotokopi yang telah dilegalisir.

"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisir-nya belum sesuai ketentuan. Mereka hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan. Padahal yang diunggah menurut Undang-Undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," ungkapnya.

Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Sumut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

KPU Sumut kembalikan berkas Bacaleg ke partai politik yang belum memenuhi syarat untuk dilengkapi dengan tenggat waktu hingga 9 Juli 2023
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia