Presiden RI Jokowi Mengakui 3 Peristiwa di Aceh Ini Masuk Sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Komnas HAM dalam Kesimpulan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Rumah Geudong dan Pos-pos Sattis Lainnya di Aceh, 6 September 2018, menjelaskan telah melakukan penyelidikan mendalam atas 65 orang saksi dan menyimpulkan bahwa pada Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos-pos Sattis lainnya telah memiliki bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Adapun bentuk perbuatannya adalah perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenangwenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional dan penghilangan orang secara paksa.
"Kelima tindakan kejahatan yang tersebut di atas merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil sebagai pelaksanaan dari kebijakan penguasa masa tersebut yang dilakukan secara sistematis dan meluas," papar Choirul Anam dilansir dari komnasham.go.id, Rabu (11/1).
Peristiwa Simpang KKA (1999)
Tragedi Simpang KKA, terjadi di sebuah lokasi di persimpangan perlintasan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, merupakan peristiwa pilu yang terjadi di provinsi berjuluk Tanah Rencong pada 3 Mei 1999.
Saat itu pasaukan militer Indonesia menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi pada 30 April di Cot Murong, Lhokseumawe.
Dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa kemanuasiaan itu berawal dari kabar yang beredar tentang hilangnya seorang anggota TNI dari Kesatuan Den Rudal 001/Pulo Rungkom pada 30 April 1999. Anggota yang dinyatakan hilang itu diklaim menyusup ke acara peringatan 1 Muharam yang diadakan warga desa. Klaim ini diperkuat oleh kesaksian warga yang sedang mempersiapkan acara ceramah magrib tersebut.
Detasemen Rudal menanggapi dugaan hilangnya seorang anggota tersebut dengan melancarkan operasi pencarian masif yang melibatkan berbagai satuan, termasuk pasukan Brigadir Mobile (Brimob). Dalam operasi tersebut, dilaporkan 20 warga ditangkap dan mengalami kekerasan. Warga kemudian mengirimkan delegasi menemui komandan TNI setempat untuk bernegosiasi dan mengatakan peristiwa serupa tidaka akan pernah terulang lagi.
Tanggal 3 Mei 1999, satu truk tentara memasuki Desa Cot Murong dan Lancang Barat, tetapi diusir oleh masyarakat setempat. Warga kemudian bergerak ke markas Korem 011/Lilawangsa untuk berunjuk rasa menuntut janji yang disampaikan komandan TNI sehari sebelumnya.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News