Presiden RI Jokowi Mengakui 3 Peristiwa di Aceh Ini Masuk Sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Presiden menyampaikan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban ke-12 peristiwa tersebut sembari menegaskan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Baca Juga:
Presiden menyatakan pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
Berikut 3 peristiwa yang masuk sebagai pelanggaran HAM berat di masa lalu di Aceh itu:
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989)
Rumoh Geudong berada di Desa Bilie Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis terjadi di masa Aceh masih dalam status Operasi Darurat Militer (DOM) pada 1989-1998. Dalam pelaksanaan DOM, Pemerintah RI melalui Panglima ABRI memerintahkan untuk dilakukan Operasi Jaring Merah (jamer). Operasi tersebut menjadikan Korem 011/Lilawangsa yang bermarkas di Kota Lhokseumawe sebagai pusat komando lapangan.
Operasi Jamer dilakukan dengan membuka pos-pos satuan taktis dan strategis (Sattis) di beberapa wilayah di Aceh. Pos Sattis utama berada di Rumoh Geudong Desa Bilie Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga.
Pos Sattis adalah tempat penyekapan orang-orang yang diperiksa, tempat interogasi, tempat penyiksaan, dan tempat eksekusi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam dokumen Ringkasan Eksekutif Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Aceh (Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya), mengungkapkan bahwa semasa DOM, Pos Sattis dibentuk setidaknya di setiap kecamatan di empat sektor, yaitu Sektor A/Pidie, Sektor B/Aceh Utara, Sektor C/Aceh Timur, dan Sektor D/Aceh Tengah.
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News