Presiden RI Jokowi Mengakui 3 Peristiwa di Aceh Ini Masuk Sebagai Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Pada peristiwa tersebut, Komnas HAM menduga TNI telah melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan sebagaimana pengakuan korban bahwa TNI telah melakukan penembakan terhadap sejumlah warga serta membakar korban dalam keadaan hidup, melakukan penyiksaan dan membakar rumah warga.
Menurut dokumen Komnas HAM, peristiwa di Jambo Keupok terjadi dalam periode transisi dari menjelang berakhirnya Operasi Militer Terbatas (OMT) dan menuju penetapan status Aceh sebgai daerah Darurat Militer (DM) yang dimulai pada 19 Mei 2003 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Kedadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam setelah perundingan damai antara RI-GAM di Tokyo gagal.
Berdasarkan dokumen Komnas HAM disebutkan bahwa tragedi pembantaian di Jambo Keupok bersamaan dengan berbagai peristiwa lain yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh.
Bersamaan dengan tragedi Jambo Keupok, terjadi kontak senjata antara GAM dengan gabungan Satuan Para Komando, Satuan Gabungan Intelejen, Yonif 320 Badak Putih Banten dan Yonif 511/DY. Pasukan gabungan TNI/Polri ini bergerak setelah Koramil Bakongan, Aceh Selatan, mendapat laporan bahwa diduga ada aktivitas kelompok gerakan separatis bersenjata Aceh di desa tersebut.
Peristiwa itu juga seiring keluarnya perintah dari Menko Polkam era Presiden Megawati Soekarnoputri itu, bahwa apabila operasi militer harus dilanjutkan demi mempertahankan konstitusi dan integritas bangsa, maka pemerintah berharap kepada TNI/Polri agar tugas Negara itu bisa dilaksanakan dengan tingkat keberhasilan yang sangat tinggi demi melindungi rakyat.
Pada tragedi kemanusiaan itu meyebabkan jatuhnya korban jiwa meninggal dunia maupun luka-luka serta hancurnya rumah penduduk.
Komnsa HAM dalam laporannya menyebutkan terdapat 16 korban jiwa yang merupakan laki-laki, 12 di antaranya meninggal dunia dibakar hidup-hidup dan 4 orang lainnya mati ditembak.
Dalam laporan itu juga disebutkan para korban mengaami penyiksaan dengan cara ditendang dan dipukul dengan popor senjata. Satu orang perempuan dipukul dan ditembak hingga pingsan, satu orang korban lainnya dipukul di bagian belakang kepala dengan popor senjata sampai tidak mampu menelan makan selama 3 hari dan 3 korban perempuan lain mengalami penyiksaan dengan cara dipukul.(mar8/antara/jpnn)
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News