Catatan KontraS Sumut: Penegakan HAM dan Pemenuhan Keadilan Korban di Sumut Semakin Terjal

Senin, 12 Desember 2022 – 21:40 WIB
Catatan KontraS Sumut: Penegakan HAM dan Pemenuhan Keadilan Korban di Sumut Semakin Terjal - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - KontraS Sumut bersama sejumlah aktivis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggelar aksi refleksi mengenang malam memperingati 18 tahun kematian Munir Said Thalib, Rabu (7/9). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan catatan hasil pemantauan dan monitoring terkait kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sumut, dalam momentum Peringatan Hari HAM Internasional 2022.

Koordinator KontraS Sumut Rahmat Muhammad memaparkan sepanjang 2022 Kontras menilai situasi penegakan HAM di Sumut semakin memburuk, terutama pada empat isu yang menjadi fokus pemantauan, yaitu kekerasan aparat dan penyiksaan, penyelesaian konflik agraria, dan kebebasan sipil.

Rahmat mengatakan dari sisi kekerasan keamanan, belum ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil catatan KontraS, pada 2021 terdapat 69 kasus penggunaan senjata api 78 orang terluka dan 11 orang meninggal dunia.

Sementara, pada 2022 telah terjadi 61 kasus penggunaan senjata api yang mengakibatkan 77 orang terluka dan 8 orang meninggal dunia.

Dari kasus yang terjadi, 90 persen dilakukan oleh kepolisian atas dasar tindakan tegas dan terukur dalam upaya penegakan hukum. Dalam kasus penembakan ini, polisi terus mengemukakan alasan bahwa terduga pelaku berupaya melawan petugas kepolisian.

"Alasan ini, berdasarkan pantauan KontraS dari tahun ke tahun terus dijadikan legitimasi untuk menggunakan senjata api dalam proses penegakan hukum," kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/12).

Mirisnya, tindakan tersebut dianggap sebagai prestasi karena dilakukan terhadap para terduga pelaku tindak pidana seperti kasus perampokan/begal, narkoba, dan pencurian dengan kekerasan.

Di lain sisi, aturan internal kepolisian terkait penyelenggaraan tugas dengan prinsip humanis sudah diatur, seperti dimandatkan pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

KontraS Sumut mengeluarkan catatan penegakan HAM di Sumut tahun 2022 yang dinilai kian memburuk
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News