Ketua Komisi II DPRD Kota Medan di PAW, Surat Zulkifli Hasan Tegas
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Sudari menerima keputusan pergantan antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD sisa waktu masa jabatan 2019-2022, dari partai tempatnya bernaung.
Keputusan pergantian antar waktu (PAW) itu berdasarkan surat dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan.
"Surat DPP PAN terhadap Sudari ST anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 bakal PAW, itu benar adanya," ucap Ketua DPD PAN Kota Medan, Teuku Bahrumsyah di Medan, Rabu (21/9).
Kendati demikian, Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat dari DPP PAN maupun hasil putusan mahkamah partai.
"Tentu setelah menerima surat resmi dari DPP PAN, kami segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut," tegas dia.
Diketehui, selain menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari memiliki sejumlah jabatan strategis, yakni Sekretaris DPD PAN Kota Medan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan.
Teuku Bahrumsyah mengakui PAW terjadi kepada sekretaris DPD PAN Kota Medan terkait hasil Pemilu anggota DPRD Kota Medan 2019 dari Kota Medan daerah pemilihan 2.
Surat PAW itu tertuang dalam Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno sesuai putusan mahkamah partai Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September2022.
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menerbitkan surat pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ST sebagai anggota dewan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News