Ketua Komisi II DPRD Kota Medan di PAW, Surat Zulkifli Hasan Tegas

Rabu, 21 September 2022 – 17:22 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan di PAW, Surat Zulkifli Hasan Tegas - JPNN.com Sumut
Ketua Umum PUAN Amanat Intan Fauzi bersama Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. Foto: Dok. PUAN Amanat

Menyatakan dalam amar putusan mengabulkan permohonan pemohon dilaksanakan PAW anggota DPRD Kota Medan, menarik termohon sebagai anggota DPRD Kota Medan dari PAN setelah terbit surat putusan mahkamah partai dan surat putusan DPP PAN.

Menyetujui PAW anggota DPRD Kota Medan terhadap termohon digantikan pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Kota Medan 2019 dari Kota Medan Dapil 2.

Menginstruksikan DPD PAN Kota Medan segera mengajukan PAW anggota DPRD Kota Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan DPRD Kota Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi perkara ini sudah berproses lama. Bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon, sudah dipanggil ke mahkamah partai," jelas Bahrum.(antara/jpnn)

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menerbitkan surat pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ST sebagai anggota dewan

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia