Soal Legalisasi Ganja untuk Medis, Komisi III DPR Minta Pendapat Pakar
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI masih mempertimbangkan usulan legalisasi ganja untuk keperluan medis dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya akn meminta masukan dari pakar dan masyarakat terkait dengan adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dalam revisi.
"Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Desmond mengatakan Komisi III DPR akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/6) untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.
Politikus partai Gerindra ini menilai sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.
"Lalu dampak ekonominya apa? Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya. Ini yang perlu dikaji," tegasnya.
Baca Juga:
Dia membandingkan seperti di Belanda dan Thailand yang sudah membebaskan penggunaan ganja, khususnya untuk kepentingan medis.
Karena itu, menurut dia, catatan-catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi catatan Komisi III DPR yang akan dibicarakan saat pembahasan revisi UU Narkotika.(antara/jpnn)
Komisi III DPR RI masih mempertimbangkan usulan terkait legalisasi ganja untuk medis dalam revisi Undang-Undang Narkotika
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News