Edarkan Ganja di Warung Tuak, Pria Ini Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
sumut.jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria berinisial S (52) dari sebuah warung tuak di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (6/2).
Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan dari tangan S disita narkoba jenis ganja.
"Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba," kata AKP Irvan Rinaldi, Rabu (7/2).
Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa ada seorang pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di sebuah warung tuak.
"Petugas yang didampingi gamot (kepala desa) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Dari tangan pelaku ditemukan narkoba jenis ganja," ujar AKP Irvan.
"Dari interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, tersangka S mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Dia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Kota Tebingtinggi," imbuhnya.
Atas perbuatannya S dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Personel Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria dari warung tuak, setelah diperiksa ternyata ada narkoba jenis ganja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News