Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya Masing-masing
![Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya Masing-masing - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/08/04/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-zkwov-viyd.jpg)
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai pertandingan Arema FC dengan Persebaya, Sabtu (1/10) malam lalu.
Jenderal Sigit mengatakan enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.
Baca Juga:
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu menjelaskan peran masing-masing yang telah ditetapkan tersangka itu.
Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dan menyebut kemungkinan tersangka bisa bertambah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News