Ibu Ini Ternyata Bukan Orang Biasa, Syukurnya Sudah Ditangkap
Senin, 18 April 2022 – 03:00 WIB
"Petugas menyita sabu-sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus dalam plastik klip ukuran satu Ons," jelasnya.
Baca Juga:
Terhadap petugas, AL yang mempunyai tiga orang anak itu mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena himpitan ekonomi. Pasalnya, setelah berpisah dengan suaminya, AL harus menafkahi ketiga anaknya sendirian.
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Tak hanya mengamankan AL, pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pelaku HS.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News