Oknum Anggota DPRD Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
sumut.jpnn.com, BATU BARA - Seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, bernama Dian Suwartono, 43, ditangkap oleh pihak kepolisian.
Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan itu disebut terjerat dalam kasus penipuan jual beli lembu.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut. Dia menyebut Dian diamankan pada Selasa (12/4), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka diamankan di Desa Sipare-pare," ujarnya, Rabu (13/4).
Iptu Ahmad menyebut dugaan penipuan itu berawal pada Juni 2019. Saat itu, pelaku membeli 22 ekor lembu milik korban Rosmalela Batubara dengan total harga Rp 249 juta.
Terhadap korban, pelaku mengaku akan membayarkan uang tersebut seminggu setelah lembu itu diambil. Namun, setelah hampir dua bulan, pelaku hanya membayar uang lembu itu sebesar Rp 126 juta.
"Jadi, karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, maka pada 2 November 2019 menghubungi tersangka telepon untuk datang ke rumahnya," ujarnya.
Saat di rumah korban, pelaku membuat surat pernyataan akan membayar sisa uang pembelian lembu itu pada akhir November 2019. Namun, setelah akhir November uang itu tak juga kunjung dibayar.
Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News