Ini Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Jumat, 08 April 2022 – 16:55 WIB
"Ini artinya saya sampaikan kepada penyidik waktu sudah mulai berjalan, karena kami harus menyelesaikan sesuai dengan tepat waktu meskipun masih ada hal-hal mungkin lainnya yang belum bisa kamu selesaikan penemuannya. Komnas HAM, LPSK dan kami sepakat bahwa ini harus utamakan menyelesaikan perkara utamanya," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News