Ini Peran 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP. Selain itu, Terbit Rencana Perangin Angin selaku pemilik kerangkeng juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia sudah terlebih dahulu ditahan KPK soal kasus korupsi.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers sempat menanyakan identitas dan keterlibatan para tersangka dalam kerangkeng ini, Jumat (8/4).
Terang Ukur Sembiring (TS) mengaku sebagai pembina kerangkeng sedangkan Junaidi Surbakti (J) berperan sebagai penjaga yang sudah bekerja selama enam bulan di kerangkeng sejak tahun 2020.
Kemudian, tersangka Iskandar Sembiring (IS) mengaku mengantar para korban ke kerangkeng tersebut. Dia bahkan mengaku menjabat sebagai wakil ketua di salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.
"Kerjamu sehari-hari apa," tanya Irjen Panca.
"Tidak ada, di rumah saja," sebutnya.
Lalu, tersangka Hermanto Sitepu (HS) mengaku berperan untuk mendampingi para keluarga yang akan mengantarkan penghuni ke kerangkeng.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News