Polisi Menetapkan Fakar Suhartami Tersangka Kasus Penipuan Investasi Binomo, Ditahan?
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status Fakar Suhartami alias Fakarich dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi aplikasi Binomo.
Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam.
Baca Juga:
Guru Indra Kenz yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan ini adalah tersangka baru dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.
Selain Fakarich, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer Binomo.
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Baca Juga:
Kendati sudah berstatus tersangka, Whisnu mengatakan belum melakukan penahanan terhadap Fakarich. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya. (antara/jpnn)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) resmi menetapkan Fakar Suhartami alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus penipuan Binomo
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News