Seorang Nelayan di Sibolga Ditangkap Setelah Melompat dari Gudang Ikan, Kasusnya Ternyata
sumut.jpnn.com, SIBOLGA - Seorang nelayan berinisial PC (31) ditangkap petugas opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga setelah melompat dari sebuah gudang ikan.
Pria yang kini menjadi tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu adalah warga Kelurahan Air Manis Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Tersangka diringkus petugas setelah melompat dari sebuah gudang ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis.
Sormin menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (6/3) dini hari saat sedang bertransaksi narkoba. Pelaku melarikan diri dan nekat melopat dari gudang ikan setelah mengetahui petugas datang.
Namun, dia berhasil dibekuk beserta barang bukti sabu-sabu dalam enam bungkus kecil seberat 1,12 gram, satu buah gunting, pisau cutter, dan buah pipet plastik.
Dari tangan pelaku juga disit satu unit timbangan digital dan uang sebanyak Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Tersangka itu melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman lima tahun ke atas," ujarnya.
AKP R Sormin mengatakan pelaku PC dikenal sebagaia seorang pecandu narkoba berat. Dari pegakuannya, dia telah empat tahun menjadi pecandu.
Seorang nelayan berinisial PC (31) ditangkap petugas opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga setelah melompat dari sebuah gudang ikan. Ternyata...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News