19 Pengeroyok Nizar Hingga Tewas Dibekuk dari Persembunyian, Hukuman Berat Menanti

Jumat, 18 Maret 2022 – 11:37 WIB
19 Pengeroyok Nizar Hingga Tewas Dibekuk dari Persembunyian, Hukuman Berat Menanti - JPNN.com Sumut
Ilustrasi pengeroyokan terhadap Muhammad Nizar di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Ilustrator: dokumen JPNN.com

sumut.jpnn.com, BATU BARA - Sebanyak 19 pengeroyok Muhammad Nizar hingga tewas di sebuah warung di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dicokok satu persatu dari tempat persembunyiannya.

Pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi pada Minggu (6/3) malam. Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh saling rebut wanita penghibur.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi mengatakan para pelaku dibekuk dari beberapa daerah di Sumatera Utara.

"Mereka (tersangka) ditangkap secara terpisah di beberapa daerah yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan di Provinsi Riau," katanya.

AKP Ferry menerangkan hasil penyelidiikan menetapkan 19 tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), R (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).

Mantan Kasat Intelkam Polres Batu Bara ini membeberkan dari hasil interogasi kepada para pelaku penganiayaan tersebut dilatrbelakangi sakit hati atas perkataan korban.

"Kemudian pelaku bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas itu terjadi pada Minggu (6/3) malam. Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh saling rebut wanita penghibur.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia