Polres Batu Bara Gempur Sarang Narkoba dan Bekuk 20 Tersangka
sumut.jpnn.com, BATU BARA - Polres Batu Bara bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Batu Bara. Terbukti, dalam empat hari melakukan penindakan, 20 tersangka dan barang bukti narkoba diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes mengatakan puluhan tersangka tindak pidana narkoba yang ditangkap tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dalam empat hari, yakni sejak 12-15 September 2023.
“Pendindakan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumut yang kami lakukan di seluruh jajaran dalam kurun waktu empat hari,” kata AKBP Jose, Minggu (17/9).
Jose Fernandes mengatakan selain mengamankan 20 pelaku tindak pidana narkoba, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari hasil operasi yang dilakukan bersama jajaran, lanjutnya, pihaknya mengamankan 20,34 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 97,30 gram jenis tumbuhan yaitu ganja kering.
“Ini adalah komitmen kami kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ungkap AKBP Jose DC Fernandes.
Perwira menengah Polri ini menyebut operasi pemberantasan narkoba ini berhasil dilakukan karena adanya peran aktif masyarakat yang melaporkan kepada petugas.
Oleh sebab itu, dia berharap seluruh lapisan masyarakat mau berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Batu Bara. Sebab, kata dia, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh kepolisian melainkan harus dengan peran serta masyarakat.
Polres Batu Bara meringkus 20 tersangka narkoba dalam operasi yang dilakukan selama empat hari, lihat nih tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News