Pelaku Pencabulan dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Sabang Dicambuk 39 Kali

Kamis, 12 Januari 2023 – 18:41 WIB
Pelaku Pencabulan dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Sabang Dicambuk 39 Kali - JPNN.com Sumut
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. Foto: ANTARA/HO-Kejari Sabang

sumut.jpnn.com, ACEH - Seorang pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kota Sabang, Provinsi Aceh, bernisial YO (56) divonis hukuman 39 kali cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan terdakwa dihukum cambuk setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yakni melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Hari ini kami telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual dengan hukuman 39 kali cambuk tanpa potongan,” kata Choirun dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis (12/1).

Dia menjelaskan hukuman cambuk dijatuhkan Mahkamah Syariah Kota Sabang terhadap YO pada 23 Desember 2022 lalu dan eksekusi dilakukan pada Januari 2023.

Choirun mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa divonis hukuman cambuk 39 kali tanpa potongan masa tahanan.

Sebab, lanjut dia, selain hukum sesuai dengan qanun jinayat, yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak, dengan hukuman enam tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan sebagai bagian dari Provinsi Aceh, maka Kota Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah itu.

Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi hukuman cambuk 39 kali terhadap YO (56) pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia